Tupoksi

 Tugas Pokok Unit Pelayanan SKCK Polres Trenggalek

  1. Penerbitan SKCK: Menerbitkan SKCK berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon, untuk keperluan seperti:

    • Melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau perusahaan vital.

    • Pendaftaran sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri.

    • Melanjutkan pendidikan di lembaga kedinasan.

    • Pencalonan sebagai pejabat publik tingkat kabupaten/kota.

    • Pengurusan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI/Polri.

    • Keperluan lain dalam lingkup wilayah Polres.

  2. Pelayanan SKCK Keliling: Menyelenggarakan layanan SKCK keliling yang ditempatkan di pusat-pusat keramaian seperti pasar, alun-alun, dan fasilitas publik lainnya, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan SKCK.

  3. Penerapan Prosedur Pelayanan: Melaksanakan pelayanan SKCK dengan prosedur yang cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan dan pencegahan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

📋 Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SKCK

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

  • Pengambilan rumus sidik jari bagi yang belum memilikinya.

Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

  2. Petugas melakukan verifikasi dan penelitian terhadap data pemohon.

  3. Jika data lengkap dan tidak ada catatan kriminal, SKCK akan diterbitkan dalam waktu sekitar 15 menit.

Biaya:

  • Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.