Tugas Pokok Unit Pelayanan SKCK Polres Trenggalek
-
Penerbitan SKCK: Menerbitkan SKCK berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon, untuk keperluan seperti:
-
Melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau perusahaan vital.
-
Pendaftaran sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri.
-
Melanjutkan pendidikan di lembaga kedinasan.
-
Pencalonan sebagai pejabat publik tingkat kabupaten/kota.
-
Pengurusan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI/Polri.
-
Keperluan lain dalam lingkup wilayah Polres.
-
-
Pelayanan SKCK Keliling: Menyelenggarakan layanan SKCK keliling yang ditempatkan di pusat-pusat keramaian seperti pasar, alun-alun, dan fasilitas publik lainnya, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan SKCK.
-
Penerapan Prosedur Pelayanan: Melaksanakan pelayanan SKCK dengan prosedur yang cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan dan pencegahan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
📋 Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SKCK
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.
-
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
-
Pengambilan rumus sidik jari bagi yang belum memilikinya.
Prosedur:
-
Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
-
Petugas melakukan verifikasi dan penelitian terhadap data pemohon.
-
Jika data lengkap dan tidak ada catatan kriminal, SKCK akan diterbitkan dalam waktu sekitar 15 menit.
Biaya:
-
Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.