Tentang Kami

🏢 Tentang Unit Pelayanan SKCK Polres Trenggalek

Unit ini berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Sebagai bentuk inovasi, Polres Trenggalek menyediakan layanan SKCK keliling yang hadir di berbagai lokasi strategis seperti pasar, alun-alun, dan fasilitas publik lainnya, guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan ini.

🕒 Jadwal dan Lokasi Pelayanan

Pelayanan di Mapolres Trenggalek:

  • Hari: Senin – Jumat

  • Waktu: 08.00 – 14.00 WIB

  • Hari: Sabtu

  • Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Pelayanan SKCK Keliling:

  • Hari: Setiap Sabtu

  • Waktu: 07.30 – 11.00 WIB

  • Lokasi: Berpindah-pindah, seperti alun-alun, Hutan Kota, Green Park, dan Pasar Pon. Informasi lokasi terbaru dapat diakses melalui akun Instagram resmi @SKCK_Polres_Trenggalek.

📄 Persyaratan Pembuatan SKCK

Untuk mengajukan permohonan SKCK, pemohon perlu menyiapkan:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.

  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

  5. Pengambilan rumus sidik jari bagi yang belum memilikinya.Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.

🌐 Layanan Online

Pemohon dapat mendaftar secara online melalui situs resmi Polri  Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang harus dicetak dan dibawa ke lokasi pelayanan SKCK untuk proses lebih lanjut.